Selasa, 11 Mei 2010

Hukum Merayakan Ulang tahun


Diriwayatkan bahwa pada zaman rasulallah saw , sahabat,khulafa urasyidin,tabiin dan tabi’ut tabi’in.tidak pernah ada yang namanya merayakan maulid (atau ulang tahun).bahkan rasulallah saw pun tidak pernah menganjurkan sahabat – sahabatnya untuk merayakan maulidnya . bahkan begitu juga dengan rasulallah saw yang tidak pernah merayakan hari kelahiran istri-istrinya,anak-anaknya,sahabat-sahabatnya dan yang lainya,begitu juga dengan para sahabat yang tidak pernah merayakan hari kelahiran siapapun.

mengapa demikian ? ? ?

karena dalam agama islam , hari raya yang patut dirayakan itu hanya dua yaitu hari raya idul fitri dan idul adha , dan satu hari raya tiap minggunya , yaitu hari jumat
كان لكم يومان تلعبون فيهما وقد بدلكم الله بهما خيراً منهما يوم الفطر ويوم الأضحى
sesungguhnya ada pada kalian terdapat dua hari untuk bermain yang kemudian Allah menggantikannya dengan yg terbaik (khairan) yaitu eidul adha dan fitri.(HR.Abu dawud , muslim)

nabi SAWbersabda: "Sungguh Allah telah menggantikan bagi kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, Hari Idul Fitri dan Idul Adha". (H.R Abu Dawud dan hadits tersebut sesuai dengan syarat Imam Muslim).

"Hari Jum'at adalah hari yang Allah jadikan bagi kaum muslimin sebagai 'ied" (H.R Ibnu Majah)

Rasulallah saw telah menyampaikan risalahnya secara keseluruhan , tidaklah beliau meninggalkan suatu jalan menuju surga,menjauhi diri dari neraka , kecuali beliau terangkan kepada umatnya sejelas jelasnya.
Seagaimana telah disabdakan dalam haditsnya,dari ibnu umar radhiallahu anhu bahwa beliau bersabda :

”Tidaklah Allah mengutus seorang nabi,melainkan diwajibkan baginya agar menunjukan kepada umatnya jalan kebaikan yang telah diajarkan kepada mereka,dan memperingatkan mereka dari kejahatan yang telah ditujukan kepada mereka (HR.Muslim)

Jadi seandainya maulid nabi, atau merayakan ulang tahun kepada siapapun itu betul betul datang dari agama yang diridhai Allah,niscaya rasulallah menerangkan kepada umatnya,atau beliau mengamalkan dalam hidupnya,atau paling tidak diamalkan oleh para sahabat.maka jika hal itu belum pernah terjadi , maka jelaslah bahwa hal itu bukan dari ajaran agama islam sama sekali,dan merupakan sesuatu yang diada adakan dalam islam.

Jadi jelaslah hal ini merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam islam. Dan coba kita renungkan, rasulallah saw saja tidak mau hari kelahiranya dirayakan , begitu juga dengan hari kelahiran keluarga dan sahabat-sahabatnya.apalagi
hari kelahiran kita,orang tua kita,sanak saudara kita.
Apakah pantas dan layak untuk kita merayakan hari ulang tahun diri kita,orangtua ,keluarga,saudara,dan teman-teman kita ? , sedangkan rasulallah,orang yang akhlaknya adalah alquran tidak mau dirayakan ulang tahunya..? silahkan dijawab sendiri

Selain riwayat dan alquran,terdapat juga fatwa fatwa dari ulama ulama besar yang menyatakan haramnya merayakan maulid (hari kelahiran).

Salah satunya adalah fatwa dari syekh ibnu baz,yang menyatakan :

الاحتفال بالموالد سواء مواليد الأنبياء أو مواليد العلماء أو مواليد الملوك والرؤساء كل هذا من البدع التي ما أنزل الله تعالى بها من سلطان وأعظم مولود هو رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولم يثبت عنه ولا عن خلفائه الراشدين ولا عن صحابته ولا عن التابعين لهم ولا عن القرون المفضلة أنهم أقاموا احتفالاً بمناسبة مولده صلى الله عليه وسلم ، وإنما هذا من البدع المحدثة التي حدثت بعد القرون المفضلة على يد بعض الجهال، الذين قلدوا النصارى باحتفالهم بمولد المسيح عليه السلام، والنصارى قد ابتدعوا هذا المولد وغيره في دينهم، فالمسيح عليه

Fatwa di atas menyatakan bahwa merayakan hari kelahiran,meskipun itu adalah kelahiran rasul,sahabat,khilafa’,ata
u raja raja adalah bidah. Dan juga dijelaskan pada zaman khulafa’,tabi’in dan tabi’ut tabi’in tidak ada hal hal semacam merayakan maulid tersebut dan hal ini muncul karena mengikuti kebiasaan kaum nasrani dimana mereka memperingati kematian nabi isa ,pada aman salahaddin dan bani abasyiah.

Dan mungkin akan timbul pertanyaan : bagaimana cerita dan kisahnya sehingga kita bisa mengenal dengan yang namanya happy birthday ?

Hal itu karena perbuatan meniru(tasyabuh) orang orang kafir yang dengan berlebih lebihan (ghuluw) menyanjung nabi isa putra maryam , sehingga dirayakan pula hari lahir nya dan hari kematianya
Rasulallah saw bersabda :
”janganlah kalian ghuluw / berlebih-lebihan dalam agama , karena sesungguhnya yang menghancurkan orang orang sebelum kalian adalah sikap berlebih lebihan dalam agama
”janganlah kalian berlebih lebihan dalam memujiku sebagaimana kaum nasrani memuji putera maryam,aku tidak lain hanyalah seorang hamba,maka katakanlah : hamba Allah dan Rasulnya
(HR.Bukhari dalam kitab shahinya , dari hadits umar ,radhiallahuanhu)

عن ابن عمر - رضي الله عنهما - قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-: من تشبه بقوم فهو منهم أخرجه أبو داود وصححه ابن حبان.

“Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa ‘ala aalihi wasallam bersabda:”Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut”(HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Jadi jelas bahwa memperingati hari kelahiran adalah suatu perbuatan tasyabuh yaitu meniru orang orang kafir,dan barang siapa yang menyerupai suatu kaum,maka dia termasuk dalam kaum tersebut.naudzubillahimind
zalik.

Dan mungkin akan ada lagi pertanyaan : ”ah masak,itu bener ?, tapi kan hampir dan bahkan 99% manusia di dunia ini merayakan ulang tahun ?

Jawabanya ada pada Alquran surat (al an am ayat 116)

وَإِن تُطِع أَكثَرَ مَن فِى الأَرضِ يُضِلّوكَ عَن سَبيلِ اللَّهِ ۚ إِن يَتَّبِعونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِن هُم إِلّا يَخرُصونَ

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).
[Al An am 116]

Semoga Allah selalu memberi petunjuk dan hidayahNYA kepada diri saya sendiri,teman teman,dan semua muslimin,sehingga kita tidak terjatuh pada perbuatan yang menyalahi Allah dan Rasulnya.aamin ya rabbal alamin.
Semoga bermanfaat

sumber : http://faruq-ikrar.blogspot.com/2010/05/hukum-merayakan-ulang-tahun.html

Jumat, 07 Mei 2010

Keutamaan Mengucapkan Salam

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah yang bukan rumah kalian sebelum kalian meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nur: 27)

Allah Ta’ala berfirman:

تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُبَارَكَةً

“Salam yang ditetapkan dari sisi Allah yang berberkah.” (QS. An-Nur: 61)

Dari Abdullah bin Amr -radhiallahu anhu- dia berkata: Ada seseorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Islam apakah yang paling baik?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:

تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ

“Kamu memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal”. (HR. Al-Bukhari no. 11, 27 dan Muslim no. 39)

Dari Al-Barra` bin Azib -radhiallahu ‘anhu- dia berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ الْجِنَازَةِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ وَنَهَانَا عَنْ خَوَاتِيمِ الذَّهَبِ وَعَنْ الشُّرْبِ فِي الْفِضَّةِ أَوْ قَالَ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَعَنْ الْمَيَاثِرِ وَالْقَسِّيِّ وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْإِسْتَبْرَقِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara: (1)Beliau memerintahkan untuk menjenguk orang sakit, (2)mengiringi jenazah, (3)mendoakan orang yang bersin, (4)memenuhi undangan, (5) menyebarkan salam, (6)menolong orang yang terzhalimi, serta (7)melaksanakan sumpah. Dan beliau melarang kami (1)memakai cincin dari emas, (2)minum dari bejana yang terbuat dari perak, (3)mayasir, (4)qassiy, (5)harir, (6)dibaj, dan (7)istabraq (semua jenis pakaian yang terbuat dari sutera atau campuran sutera).” (HR. Al-Bukhari no. 2265,5204,5414,5754,5766 dan Muslim no. 2066)

Dari Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling menyayangi. Maukan kalian aku tunjukkan atas sesuatu yang mana apabila kalian mengerjakannya niscaya kalian akan saling menyayangi. Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)

Penjelasan ringkas:

Ucapan salam termasuk dari salah satu syiar Islam yang paling nampak, Allah menjadikannya sebagai ucapan selamat di antara kaum muslimin dan Dia menjadikannya sebagai salah satu dari hak-hak seorang muslim dari saudaranya. Rasul-Nya -alaihishshalatu wassalam- juga telah memerintahkan untuk menyebarkan syiar ini dan beliau mengabarkan bahwa menyebarkan salam termasuk dari sebab-sebab tersebarnya rasa cinta dan kasih sayang di tengah-tengah kaum muslimin, yang mana tersebarya cinta dan kasih sayang di antara mereka merupakan salah satu sebab untuk masuk ke dalam surga.

Ucapan salam termasuk ucapan yang berberkah, dan di antara keberkahannya adalah jika dia didengar maka hati orang yang mendengarnya akan dengan ikhlas segera menjawab dan mendatangi orang yang mengucapkannya. (Al-Fath: 11/18) Karenanya tidak sepantasnya seorang muslim membatasi ucapan salam hanya untuk sebagian orang (yakni yang dia kenal) dan tidak kepada yang lainnya (yang dia tidak kenal). Bahkan di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah dia mengucapkan salam kepada orang yang tidak dia kenal sebagaimana kepada orang yang dia kenal.

Para ulama menyatakan bahwa hukum memulai mengucapkan salam kepada orang lain adalah sunnah sementara menjawabnya adalah fardhu kifayah. Maksudnya jika dia berada dalam sekelompok orang lantas ada seseorang atau lebih yang mengucapkan salam kepada mereka lalu sebagian di antara kelompok orang itu ada yang menjawab maka sudah gugur kewajiban dari yang lainnya. Adapun jika dia sendirian maka tentunya diwajibkan atas dirinya untuk menjawabnya.

Karenanya, di antara musibah di zaman ini adalah digantinya ucapan salam ini dengan ucapan yang diimpor dari negeri kafir semacam ‘selamat pagi’ dan semacamnya, padahal ucapan salam ini adalah sebuah ucapan tahiyah (penghormatan) dari sisi Allah yang berberkah lagi baik. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath (11/14), “Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang mengucapkan salam maka tidak syah menjawabnya kecuali juga dengan ucapan salam, dan tidak syah (yakni tidak menggugurkan kewajibannya, pent.) menjawabnya dengan ‘selamat pagi’ atau ‘kebahagiaan untukmu di waktu pagi’ dan semacamnya.”